Artikel

Cara Perpanjang/Cetak Ulang KTP Elektronik Dan KK, Berikut Penjelasannya

25 November 2025 23:01:02  Khayana  94 Kali Dibaca 

Sejak 2014, Kartu Tanda Penduduk KTP telah berubah ke sistem elektronik atau KTP-el. Adapun masa berlaku e-KTP adalah seumur hidup. Namun, tidak sedikit masyarakat yang KTP elektroniknya masih tertera masa berlaku dengan jangka waktu tertentu.

Bahkan, ada pula yang KTP elektroniknya tidak memiliki keterangan masa berlaku. Hal ini pun membuat banyak orang bertanya-tanya apakah KTP elektronik perlu diperpanjang atau tidak. Jika iya, bagaimana cara perpanjang KTP elektronik?
 
 

Cara Perpanjang KTP Elektronik

Bahwa meskipun KTP elektronik terdapat masa berlaku, masyarakat tidak perlu memperpanjang apabila telah kedaluwarsa. Ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Penjelasan terkait masa pemberlakukan KTP elektronik telah diatur dalam pasal 64 ayat 7, yakni masa berlaku KTP yang sebelumnya lima tahun diubah menjadi seumur hidup.
 
Dengan kata lain, KTP elektronik berlaku seumur hidup walaupun tidak ditulis berlaku seumur hidup. Apabila KTP elektronik memiliki masa berlaku atau kedaluwarsa, kamu tidak perlu melakukan perpanjang atau cetak ulang.
Menurut peraturan tersebut, hal ini dilakukan supaya masyarakat mendapatkan kemudahan dan kelancaran dalam pelayanan publik di berbagai sektor. Tujuan lain diberlakukannya peraturan ini adalah untuk menghemat keuangan negara.
 
Namun KTP Elektronik boleh dilakukan pembaruan/cetak ulang manakala :
1. KTP sudah Rusak, buram dan patah
2. Status pemilik KTP berubah (nikah, cerai, pekerjaan dan pindah alamat)
3. KTP hilang (melampirkan surat kehilangan dari desa dan Kepolisian)
 
Cara cetak ulang KTP
Warga cukup mendatangi Kantor Balai Desa setempat dengan membawa :
a. KTP lama/yang sudah rusak
b. Jika KTP hilang, mengurus surat kehilangan dari desa dan polsek 
c. Membawa FC KK yang masih berlaku
d. Membawa FC Ijazah/Akta Kelahiran
e. Membawa surat nikah (bagi yang merubah status nikah)
 
Demikian juga dengan cetak ulang/pembaruan KK berbarcode bisa dilakukan di Kantor Balai Desa setempat
 
Informasi lebih lanjut silahkan hub Admin Desa Blitar
Whatsapp: 0812-1524-5127 (Alora Prastiwi)
 
 
 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Menu Kategori

 Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Aparatur Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln Raya Blitar-Petambakan KM 01
Desa : Blitar
Kecamatan : Madukara
Kabupaten : Banjarnegara
Kodepos : 53482
Telepon : 085934989924
Email : khayanakhayana01@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:77
    Kemarin:237
    Total Pengunjung:67.645
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.96
    Browser:Mozilla 5.0