Artikel

Apa itu PTSL dan Apa Saja Persyaratannya

02 Juni 2025 16:37:48  Administrator  17 Kali Dibaca 
PTSL adalah singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, sebuah program nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendaftarkan tanah secara bersamaan, terutama untuk tanah yang belum memiliki sertifikat. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak milik tanah, mengurangi sengketa tanah, dan memudahkan masyarakat dalam mengakses kredit perbankan. 
 
PTSL dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, dengan target untuk menyertifikasi tanah yang belum terdaftar. Program ini dimulai sejak 2017 dan akan berlanjut hingga 2025, dengan target 126 juta bidang tanah. 
 
Manfaat PTSL:
Kepastian Hukum: PTSL memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Penyelesaian Sengketa: Dengan sertifikat, potensi sengketa tanah dapat berkurang.
Kemudahan Akses Kredit: Sertifikat tanah dapat digunakan sebagai agunan kredit bank.
Kemudahan Pengelolaan Tanah: Pemerintah dapat mengelola tanah secara lebih efisien. 
 
Syarat Umum PTSL:
Kartu keluarga dan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Dokumen asli kepemilikan tanah (jika ada).
Surat pernyataan sanggah (jika ada sanggahan). 
 
Proses PTSL:
1. Pengukuran Bidang Tanah:
Petugas akan mengukur batas-batas tanah dan memastikan adanya kesepakatan antara pemilik tanah.
2. Pemeriksaan Fisik dan Yuridis:
Data fisik dan yuridis tanah akan diperiksa untuk memastikan keakuratan data.
3. Pengumuman Data:
Data fisik dan yuridis tanah akan diumumkan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.
4. Penyelesaian Sengketa:
Jika ada sanggahan atau keberatan, akan dilakukan penyelesaian sengketa.
5. Penerbitan Sertifikat:
Setelah semua tahapan selesai, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik. 
 
PTSL adalah program yang penting untuk meningkatkan kepastian hukum dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, khususnya dalam sektor properti dan agraria. 
 

Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung yang merupakan salah satu program pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN RI. PTSL memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari. Sebagian orang sering kali menunda pembuatan sertifikat karena faktor biaya.

Dari masalah tersebut, PTSL adalah program yang dihadirkan pemerintah untuk menyelesaikannya. Program ini bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat. Maka dari itu, bagi yang belum memiliki sertifikat tanah, Anda bisa memanfaatkan program ini untuk mendapatkan sertifikat resmi secara gratis. Untuk lebih memahami mengenai apa itu PTSL, simak ulasan di bawah ini.

Apa itu PTSL?

PTSL singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. PTSL adalah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat yang belum memiliki sertifikat hak milik.

Pelaksanaan program ini menjadi inisiatif dari pemerintah, mengingat bahwa proses lambannya pembuatan sertifikat tanah sering kali menimbulkan masalah. Oleh sebab itu, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN membuka Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Program sertifikasi ini telah dilaksanakan sejak tahun 2018 dan akan terus berlangsung hingga tahun 2025. Pada tahun 2020 kemarin, pemerintah telah menargetkan sertifikasi sebanyak 10 juta bidang tanah. Sedangkan untuk tahun 2021 ini, target PTSL adalah sekitar 9 juta bidang tanah.

Dari target tersebut, hingga awal mei tahun ini telah tercapai sebanyak 20% dari jumlah target dimana pemerintah telah menerbitkan 1,8 juta sertifikat. Dan juga telah melakukan pendataan sebanyak 3,4 juta bidang tanah. Diharapkan pada tahun 2025 nanti, seluruh tanah di Indonesia telah memiliki sertifikat resmi.

Dasar Hukum PTSL

Dasar hukum PTSL adalah yang telah diatur oleh Kementerian ATR/BPN dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Peraturan ini telah ditetapkan pada 22 Maret 2018 dan berlaku sejak 11 April 2018.

Syarat Pendaftaran Tanah Melalui PTSL

  1. Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  2. Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
  3. Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.
  4. Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian)
  5. Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).

Tahapan Urus Sertifikat Lewat PTSL

Dilansir dari Instagram resmi Kementerian ATR/BPN berikut ini cara mengurus PTSL:

  1. Pastikan Wilayah Anda Termasuk sebagai Lokasi PTSL
    Anda bisa menanyakan ini kepada kepala desa. Adapun pendaftaran tanah harus melalui kepala desa dan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
  2. Ikut Penyuluhan
    Masyarakat yang hendak mendaftarkan tanah perlu mengikuti kegiatan penyuluhan sesuai lokasi PTSL yang telah ditetapkan. Nantinya, Kantah akan menggelar penyuluhan kepada masyarakat di suatu desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL. Adapun kegiatan ini melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik dan Satgas Yuridis hingga aparat desa/kelurahan/kecamatan/pemerintah daerah.
  3. GEMAPATAS
    Setelah penyuluhan, akan dilakukan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Lalu, dalam waktu dekat yang sama, masyarakat harus membuat dan menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dengan tetangga yang bersebelahan.
  4. Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis
    Masyarakat harus mengikuti persetujuan prosedur pengumpulan data fisik dan data yuridis yang dilakukan petugas di lapangan.
  5. Pengumuman
    Hasil pengumpulan data fisik (pengukuran bidang tanah) dan data yuridis (pengumpulan berkas alas hak dan sebagainya) yang telah diolah dan diteliti akan diumumkan selama 14 hari di kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan kantor desa/kelurahan.
  6. Penerbitan Sertifikat
    Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon. Penyerahannya dilakukan pada saat tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya

Perbedaan PTSL dan Prona

Prona dan PTSL adalah sama-sama program sertifikasi tanah yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat. Namun, keduanya memiliki perbedaan. Jika anggaran Prona langsung disebar ke berbagai desa, kota dan kabupaten, pendekatan yang diterapkan pada PTSL adalah dari desa per desa, kota per kota dan kabupaten per kabupaten.

Dalam Prona, hanya tanah yang terdaftar saja yang diukur dan dilakukan pendataan. Sedangkan perbedaan dalam PTSL, pemerintah fokus untuk mendata tanah secara sistematis. Jadi meskipun tanah tersebut tidak terdaftar dalam PTSL akan tetap dilakukan pengukuran demi kebutuhan pemetaan tanah.

Saat ini, Prona dan PTSL sendiri telah terintegrasi. Sehingga Anda bisa langsung mengikuti program PTSL untuk mendapatkan SHM tanah. Sedangkan untuk ketentuan penerima Prona dan PTSL tidak berbeda, jadi penerima Prona juga bisa menerima PTSL. (Red)

 
Cek Mekanisme PTSL di sini :

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Menu Kategori

 Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Aparatur Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln Raya Blitar-Petambakan KM 01
Desa : Blitar
Kecamatan : Madukara
Kabupaten : Banjarnegara
Kodepos :
Telepon : 082142580963
Email : khayanakhayana01@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:74
    Kemarin:103
    Total Pengunjung:971
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.43
    Browser:Mozilla 5.0