Artikel
JANGAN BINGUNG MEMBUAT AKTA KELAHIRAN... MARI SIMAK DI SINI
Banyak yang belum mengetahui Akta kelahiran diterbitkan bisa secara online dan gratis, namun akte kelahiran bukan sekadar kertas yang mencatat tanggal kelahiran seseorang juga merupakan kunci pembuka pintu untuk berbagai hak dan keperluan administratif, seperti pendaftaran kependudukan, sekolah, kartu identitas, pernikahan, hingga klaim hak waris. Oleh karena itu, memiliki akta kelahiran yang sah dan akurat adalah langkah awal menuju kelancaran proses administratif. Kemajuan teknologi telah membuka peluang untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus akta kelahiran secara online.
Akta kelahiran tidak lain bukti keperdataan dan pengakuan negara yang autentik terhadap identitas dari seorang anak. Berdasarkan amanat Pasal 27 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, diatur bahwa identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya yang dituangkan dalam akta kelahiran. Mengacu hal di atas Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk cara membuat akta kelahiran online.
Pastikan kita memiliki dokumen-dokumen berikut:
1.Kartu Keluarga Asli
2.Mengisi Formulir F-2.01
3.Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Perbekel/Lurah/SPTJM Data Kelahiran
4.Kutipan Akta Perkawinan/ Buku Nikah Orang Tua Asli
5.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) jika tak punya Akta Perkawinan
6.Mengisi Formulir F-1.04 jika peristiwa kelahirannya dicatatkan setelah 60 hari
- Catatan:
- Jika tidak ada buku nikah, bisa menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran.
- Jika bayi lahir tanpa pernikahan orang tua, nama ayah dikosongkan.
- Jika bayi belum terdaftar di KK, KK akan diperbarui bersamaan dengan pembuatan akta kelahiran.
- Pembuatan Akta Kelahiran bisa dlakukan di Kantor Balai Desa setempat sepanjang semua persyaratan telah tepenuhi. Hub Admin Desa: whatsapp 0812-1524-5127 (Alora Prastiwi)
Dengan memastikan kelengkapan dokumen ini, kita siap melangkah ke proses pembuatan akta kelahiran.

