Artikel
Musrenbangdes RPJM 2025-2033 Desa Blitar
27 Mei 2025 11:11:33
Administrator
32 Kali Dibaca
Musrenbangdes RPJM 2025 adalah forum musyawarah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa untuk membahas dan menyepakati Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk periode 2025-2033. Forum ini bertujuan untuk menghimpun aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa, serta menetapkan skala prioritas pembangunan desa untuk jangka waktu yang lebih panjang.
Elaborasi:
-
RPJM Desa:Dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu 5 tahun, yang berisi visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan desa. RPJM Desa berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun RKP Desa dan kegiatan pembangunan lainnya.
-
RKP Desa:Dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu 1 tahun, yang berisi kegiatan-kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa. RKP Desa disusun berdasarkan RPJM Desa dan hasil Musrenbang Desa.
-
Musrenbangdes:Forum musyawarah yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di desa, seperti pemerintah desa, BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum. Musrenbangdes bertujuan untuk membahas dan menyepakati RPJM Desa dan RKP Desa.
-
Tujuan Musrenbangdes:
- Menghimpun aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa.
- Menentukan skala prioritas pembangunan desa.
- Menyepakati RPJM Desa dan RKP Desa.
- Mengkoordinasikan pembangunan desa dengan pembangunan daerah.
- Menghimpun aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa.
-
Pelaksanaan Musrenbangdes:
- Musrenbangdes dapat dilaksanakan secara rutin setiap tahun, atau dapat juga diselenggarakan secara khusus untuk membahas isu-isu tertentu.
- Musrenbangdes biasanya melibatkan pemaparan materi, diskusi, dan penyusunan kesepakatan.
- Hasil Musrenbangdes dapat menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk menyusun APBDES dan melaksanakan kegiatan pembangunan.
- Musrenbangdes dapat dilaksanakan secara rutin setiap tahun, atau dapat juga diselenggarakan secara khusus untuk membahas isu-isu tertentu.
Dalam Musrenbangdes yang diselenggarakan oleh Desa Blitar, dibahas Rancangan RPJM Desa 2020-2033, dilaksanakan pada Jumat 23 Mei 2025, pukul 08:00 WIB s/d selesai. Musrenbangdes ini dihadiri oleh Perangkat Desa, BPD, Ketua RW dan RT, Ketua TP PKK Desa Blitar, LP3M, Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat, dan masyarakat umum. Hasil musyawarah adalah kesepakatan untuk melanjutkan beberapa program prioritas yang telah ada, serta menyusun program-program baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.
Kesimpulan:
Musrenbangdes RPJM 2025 merupakan forum yang penting dalam perencanaan pembangunan desa. Melalui forum ini, masyarakat desa dapat berpartisipasi dalam menentukan arah pembangunan desa untuk masa depan. Hasil Musrenbangdes akan menjadi dasar bagi pemerintah desa dalam menyusun RPJM Desa dan RKP Desa, serta dalam mengkoordinasikan pembangunan desa dengan pembangunan daerah.
Adapun Hasil Rapat:
