Artikel

Panduan Tekhnis Pendirian Koperasi Merah Putih

27 Mei 2025 12:29:12  Administrator  21 Kali Dibaca 

WhatsApp_Image_2025-05-27_at_11-19-36_(1) 

Koperasi Merah Putih adalah program strategis yang bertujuan memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan melalui usaha bersama. Program ini mendorong pemanfaatan potensi lokal secara maksimal, dengan membentuk struktur ekonomi yang dikelola oleh dan untuk masyarakat.

 Tahapan Pembentukan Koperasi

  1. Pra-Musdes: Identifikasi Potensi dan Masalah

Langkah awal dimulai dengan pemetaan sumber daya, kebutuhan, dan tantangan di desa atau kelurahan. Proses ini penting sebagai dasar dalam menyusun rencana koperasi yang sesuai dengan kondisi setempat.

  1. Musyawarah Desa Khusus (Musdessus)

Melalui forum musyawarah desa, masyarakat secara bersama-sama menyepakati pendirian koperasi, memilih nama, dan menentukan arah usaha yang akan dijalankan.

  1. Pembentukan Panitia dan Pengurus

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerbitkan Surat Keputusan pembentukan panitia pelaksana. Panitia bertugas mengelola proses pendirian koperasi, termasuk pemilihan pengurus dan pengawas.

  1. Penyusunan AD/ART

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi disusun secara partisipatif. Nama koperasi harus mencantumkan unsur "Koperasi", diikuti "Desa Merah Putih" atau "Kelurahan Merah Putih", dan nama wilayahnya.

  1. Pendaftaran dan Legalitas

Seluruh dokumen administrasi seperti berita acara, akta pendirian, dan AD/ART harus dikumpulkan untuk proses pendaftaran secara daring melalui sistem resmi. Setelah diverifikasi, koperasi akan mendapatkan status badan hukum.

Opsi Pembentukan

Terdapat tiga jalur yang dapat dipilih dalam pendirian koperasi:

  • Mendirikan koperasi baru sesuai kebutuhan warga.
  • Mengaktifkan kembali koperasi lama yang sudah tidak aktif.
  • Mengembangkan koperasi yang sudah ada dengan memperluas cakupan usaha dan struktur organisasinya.

Bidang Usaha Koperasi

Jenis usaha koperasi bisa disesuaikan dengan kebutuhan warga, antara lain:

  • Toko sembako
  • Klinik kesehatan atau apotek desa
  • Simpan pinjam atau pembiayaan mikro
  • Layanan cold storage
  • Unit produksi makanan lokal

Jadwal Pelaksanaan Program

  • Januari – Maret 2025: Pelatihan fasilitator dan penyuluhan di tingkat daerah
  • April – Juni 2025: Pelaksanaan musyawarah dan pengajuan legalitas
  • 12 Juli 2025: Peluncuran nasional koperasi secara serentak

Kriteria Pengurus

Pengurus koperasi harus:

  • Memiliki pemahaman dasar tentang koperasi
  • Memiliki komitmen, integritas, dan loyalitas terhadap koperasi
  • Siap bekerja secara sukarela demi kepentingan anggota

Penutup

Koperasi Merah Putih bukan sekadar lembaga usaha, melainkan wadah kebersamaan untuk mencapai kemandirian ekonomi masyarakat. Dengan dukungan aktif dari warga dan pendampingan yang tepat, koperasi ini bisa menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi berbasis komunitas.

Download 

  1. Regulasi Pembentukan Kopdes Merah Putih Disini https://kopdesmerahputih.kop.id/#regulation
  2. Download Draft ADRT https://drive.google.com/drive/folders/1h5ScEgx8VRCO9hrX10NfeMPc0XuT8iQK?usp=drive_link
  3. Dowload petunjuk Pelaksanaan Kopdes Merah Putih

 

Unduh Lampiran:
Panduan Tekhnis Pendirian Koperasi Merah Putih

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Menu Kategori

 Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Aparatur Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln Raya Blitar-Petambakan KM 01
Desa : Blitar
Kecamatan : Madukara
Kabupaten : Banjarnegara
Kodepos :
Telepon : 082142580963
Email : khayanakhayana01@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:72
    Kemarin:103
    Total Pengunjung:969
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.43
    Browser:Mozilla 5.0