Artikel
Panduan Tekhnis Pendirian Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih adalah program strategis yang bertujuan memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan melalui usaha bersama. Program ini mendorong pemanfaatan potensi lokal secara maksimal, dengan membentuk struktur ekonomi yang dikelola oleh dan untuk masyarakat.
Tahapan Pembentukan Koperasi
- Pra-Musdes: Identifikasi Potensi dan Masalah
Langkah awal dimulai dengan pemetaan sumber daya, kebutuhan, dan tantangan di desa atau kelurahan. Proses ini penting sebagai dasar dalam menyusun rencana koperasi yang sesuai dengan kondisi setempat.
- Musyawarah Desa Khusus (Musdessus)
Melalui forum musyawarah desa, masyarakat secara bersama-sama menyepakati pendirian koperasi, memilih nama, dan menentukan arah usaha yang akan dijalankan.
- Pembentukan Panitia dan Pengurus
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerbitkan Surat Keputusan pembentukan panitia pelaksana. Panitia bertugas mengelola proses pendirian koperasi, termasuk pemilihan pengurus dan pengawas.
- Penyusunan AD/ART
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi disusun secara partisipatif. Nama koperasi harus mencantumkan unsur "Koperasi", diikuti "Desa Merah Putih" atau "Kelurahan Merah Putih", dan nama wilayahnya.
- Pendaftaran dan Legalitas
Seluruh dokumen administrasi seperti berita acara, akta pendirian, dan AD/ART harus dikumpulkan untuk proses pendaftaran secara daring melalui sistem resmi. Setelah diverifikasi, koperasi akan mendapatkan status badan hukum.
Opsi Pembentukan
Terdapat tiga jalur yang dapat dipilih dalam pendirian koperasi:
- Mendirikan koperasi baru sesuai kebutuhan warga.
- Mengaktifkan kembali koperasi lama yang sudah tidak aktif.
- Mengembangkan koperasi yang sudah ada dengan memperluas cakupan usaha dan struktur organisasinya.
Bidang Usaha Koperasi
Jenis usaha koperasi bisa disesuaikan dengan kebutuhan warga, antara lain:
- Toko sembako
- Klinik kesehatan atau apotek desa
- Simpan pinjam atau pembiayaan mikro
- Layanan cold storage
- Unit produksi makanan lokal
Jadwal Pelaksanaan Program
- Januari – Maret 2025: Pelatihan fasilitator dan penyuluhan di tingkat daerah
- April – Juni 2025: Pelaksanaan musyawarah dan pengajuan legalitas
- 12 Juli 2025: Peluncuran nasional koperasi secara serentak
Kriteria Pengurus
Pengurus koperasi harus:
- Memiliki pemahaman dasar tentang koperasi
- Memiliki komitmen, integritas, dan loyalitas terhadap koperasi
- Siap bekerja secara sukarela demi kepentingan anggota
Penutup
Koperasi Merah Putih bukan sekadar lembaga usaha, melainkan wadah kebersamaan untuk mencapai kemandirian ekonomi masyarakat. Dengan dukungan aktif dari warga dan pendampingan yang tepat, koperasi ini bisa menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi berbasis komunitas.
Download
- Regulasi Pembentukan Kopdes Merah Putih Disini https://kopdesmerahputih.kop.id/#regulation
- Download Draft ADRT https://drive.google.com/drive/folders/1h5ScEgx8VRCO9hrX10NfeMPc0XuT8iQK?usp=drive_link
- Dowload petunjuk Pelaksanaan Kopdes Merah Putih
Unduh Lampiran:
Panduan Tekhnis Pendirian Koperasi Merah Putih