Artikel
CEK DI SINI... Mengenal DESIL dan DTSEN.. Penentu Kelompok Penerima Bantuan Sosial
- Penyaluran Bantuan Sosial: Menjadi acuan utama pemerintah agar berbagai program bantuan dan pemberdayaan masyarakat tersalurkan kepada penerima yang berhak.
- Perencanaan Pembangunan: Membantu kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menyusun program yang tidak tumpang tindih berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan penduduk.
-
Pengambilan Keputusan: Menjadi landasan bagi pimpinan dalam mengevaluasi kebijakan strategis dari tingkat pusat hingga daerah
Data peringkat kesejahteraan atau desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bisa berubah. Peringkat desil bersifat dinamis dan selalu diperbarui secara berkala oleh Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi keluarga (seperti perubahan pendapatan, kelahiran, atau kematian).
Anda bisa mengecek peringkat Desil di sini: https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Desil 1 (Sangat Miskin): 10% penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah atau masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.
- Desil 2 (Miskin): Kelompok masyarakat yang masuk dalam 11% hingga 20% tingkat kesejahteraan terendah.
- Desil 3 (Hampir Miskin): Kelompok masyarakat yang masuk dalam 21% hingga 30% tingkat kesejahteraan terendah.
- Desil 4 (Rentan Miskin): Kelompok masyarakat yang masuk dalam 31% hingga 40% tingkat kesejahteraan terendah.
Desil 5 (Pas-pasan): Kelompok masyarakat (41% hingga 50% terendah) yang berada tepat di batas bawah kelas menengah namun kondisi ekonominya rentan. Masyarakat dalam skala Desil 1 hingga 4 menjadi prioritas utama penerima bantuan sosial. Sementara itu, penerima dalam Desil 5 masih bisa menerima sebagian bantuan, namun sifatnya lebih terbatas dan selektif berdasarkan asesmen lapangan.
Pengaruh Desil Terhadap Bantuan Sosial:
Status desil ini menjadi acuan utama pemerintah dalam penyaluran bantuan. Keluarga dengan peringkat Desil 1 hingga 4 diprioritaskan sebagai penerima program bansos reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako. Masyarakat di kelompok Desil 1 hingga 5 juga berpotensi menerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)

