PEDOMAN PERSYARATAN DAN TATA CARA PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KAB. BANJARNEGARA
A. DASAR HUKUM.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Peraturan Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
B. PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK TERDIRI DARI :
- Pencatatan Biodata Penduduk (Layanan Online);
- Penerbitan Kartu Keluarga (Layanan Online);
- Penerbitan KTP el (Layanan Online);
- Penerbitan KIA (Layanan Online Tertutup);
- Penerbitan Surat Keterangan Kependudukan;
- Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan.
C. PENCATATAN BIODATA PENDUDUK DILAKUKAN TERHADAP :
- WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah; dan
- Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap.
D. SYARAT SYARAT:
- Pendaftaran KTP-el syarat-syarat yang harus diupload antara lain: a. Pendaftaran KTP el baru: 1). Bukti Perekaman (Biodata); 2). KK. b. KTP el karena perubahan data: 1). KK;
- 2) KTP el Lama; 3) Data dukung ( FC Akta Kelahiran/ Ijazah/ Buku Nikah/ Akta Perkawinan/ Akta Perceraian/ Akta Kematian/ Golongan Darah dari PMI/RS/ DKK/ Puskesmas) khusus ijazah dan Buku Nikah di legalisir oleh instansi yang berwenang).
- KTP el Karena rusak: 1) KTP el yang rusak; 2) KK. d. KTP el karena hilang: 1) Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian; 2) KK. KTP el didistribusikan melalui kecamatan yang selanjutnya akan di kirim ke Desa/ Kelurahan. 2. Pendaftaran KK syarat-syarat yang harus diuplaod antara lain: a. Pisah KK: 1) KK lama; 2) FC Buku Nikah/ Akta Perkawinan yang di legalisir oleh instansi berwenang. b. Perubahan elemen data: 1) KK lama; 2) Data dukung ( FC Akta Kelahiran/ Ijazah/ Buku Nikah/ Akta Perkawinan/ Akta Perceraian/ Akta Kematian/ Golongan Darah dari PMI/RS/ DKK/ Puskesmas) khusus ijazah dan Buku Nikah di legalisir oleh instansi yang berwenang). c. Karena rusak: 1) KK yang rusak; 2) FC KTP el. d. Karena hilang: 1) Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian; 2) FC KTP el. e. Karena Pindah datang: 1) Membuat KK sendiri: a) Capture notifikasi dari aplikasi pindah datang; b) Foto KTP el lama; c) FC Akta Kelahiran/ Ijazah/ Buku Nikah/ Akta Perkawinan/ Akta Perceraian/ Akta Kematian/ Golongan Darah dari PMI/RS/ DKK/ Puskesmas) khusus ijazah dan Buku Nikah di legalisir oleh instansi yang berwenang. 2) Menumpang KK: a) Capture notifikasi dari aplikasi pindah datang; b) Foto KTP el lama; c) FC Akta Kelahiran/ Ijazah/ Buku Nikah/ Akta Perkawinan/ Akta Perceraian/ Akta Kematian/ Golongan Darah dari PMI/RS/ DKK/ Puskesmas) khusus ijazah dan Buku Nikah di legalisir oleh instansi yang berwenang; d) KK yang di tempati.
- Pelayanan Pindah Datang Antar Kabupaten dan Provinsi dengan syarat-syarat yang harus diupload antara lain: a. Pindah Keluar: 1. KTP el; 2. KK yang terbaru (yang memuat biodata yang akan pindah); 3. FC Surat Nikah/ Surat Cerai yang di legalisir oleh instansi yang berwenang; 4. Photo berwarna ukuran 4x6; 5. FC Akta Kelahiran. Syarat kasuistis: ? Surat Pernyataan diatas materai Rp 6.000,00 bila yang pindah masih di bawah umur yang ditandatangani orang tua/ Wali/ Yang namanya tercantum sebagai Kepala Keluarga, di ketahui Kepala Desa/ Lurah; ? Surat Pernyataan diatas materai Rp 6.000,00 bila yang pindah masih dalam status menikah dan suami/ Istri tidak ikut pindah yang ditandatangani suami/ Istri, di ketahui Kepala Desa/ Lurah; ? Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian jika KTP el nya hilang; ? Biodata bagi yang sudah perekaman KTP el tapi belum menerima KTP el. b. Kedatangan: 1. Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI); 2. KTP el dari daerah asal yang telah di gunting ujungnya; 3. FC Surat Nikah/ Surat Cerai yang di legalisir oleh instansi yang berwenang. Adapun output dari Pindah Datang melalui online adalah: ? Untuk pindah keluar adalah SKPWNI dalam bentuk PDF yang dapat dicetak mandiri oleh pemohon melalui Aplikasi atau ditunjukkan kepada petugas Dindukcapil Tujuan; ? Untuk Kedatangan adalah: ? Kartu Keluarga dapat didaftarkan secara online; ? KTP el dapat didaftarkan secara online. 6. Pelayanan Konsuldasi Manual (Menu Update Data) syarat-syarat yang harus diupload antara lain: a. KK; b. KTP el.