Mulai 11 -20 Desember 2023, KPU Banjarnegara lewat salah satu Badan Adhocnya yaitu PPS Desa Blitar akan mulai membuka penerimaan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.
Hal itu di sampaikan oleh Ari Bustaman, ketua PPS Desa Blitar. Menurut beliau kebutuhan KPPS di Desa Blitar adalah 7 orang tiap TPS. Sementara jumlah TPS di Desa Blitar ada 7 TPS. Sehingga total membutuhkan sebanyak 49 KPPS.
Persyaratannya di antaranya WNI, berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Kemudian wajib setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, termasuk di dalamnya tidak pernah kena sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten / kota atau DKPP. Selain itu tidak berada dalam ikatan perkawinan sebagai suami istri, dengan sesama penyelenggara pemilu.
Syarat lainnya tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai paling singkat 5 tahun. Kemudian tidak menjadi tim kampanye, tim pemenangan, atau saksi peserta Pemilu atau Pilkada paling singkat 5 tahun.
Syarat lainnya harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Termasuk di dalamnya, di utamakan tidak memiliki komorbid atau riwayat hipertensi, diabetes, tuberkulosis, stroke, kanker, penyakit jantung, penyakit ginjal, penyakit liver, paru, dan penyakit imun.
“Pendidikan paling rendah SMA / sederajat, tidak pernah kena pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang ancamannya 5 tahun atau lebih,” katanya.
Untuk dokumen persyaratan, di antaranya yaitu surat pendaftaran, fotokopi KTP elektronik atau E-KTP, fotokopi ijazah SMA sederajat. Kemudian surat pernyataan bermaterai, surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah, puskesmas atau klinik dengan pemeriksaan kadar gula darah dan kolesterol.
Selain itu juga harus ada daftar riwayat hidup dengan pas foto 4×6 , surat keterangan parpol jika pernah menjadi anggota parpol, dan surat pernyataan bermaterai bahwa nama dan identitasnya tercatat di Sipol.
Lamaran dibuat 3 bendel (1 bendel asli dan 2 bendel fotocopy an)
Sekretariat dan PPS Desa Blitar
ISTIQOMAH : (0852-2749-0198)
HERLITA AYU P : (0858-4214-6461)