Membangun Desa Blitar Menuju Masyarakat Yang Makmur Dan Sejahtera

Artikel

Rersyaratan Pantarlih Pemilu 2024

26 Januari 2023 18:16:33  Administrator  127 Kali Dibaca 

Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 segera dibuka. Pantarlih singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Pantarlih Pemilu 2024 dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Tentang Pantarlih Pemilu 2024 juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Menjelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran untuk menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024.

Lantas kapan jadwal pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024? Apa saja syarat menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024? Sampai kapan masa kerja Pantarlih Pemilu 2024? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024
Melansir situs KPU, pendaftaran menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 26 Januari 2023 sampai dengan 28 Januari 2023. Berikut ini timeline lengkap jadwal pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024:

1. Pengumuman pendaftaran tanggal 26-28 Januari 2023
2. Penerimaan pendaftaran tanggal 26-31 Januari 2023
3. Penelitian administrasi tanggal 27 Januari - 2 Februari 2023
4. Pengumuman hasil seleksi tanggal 3-5 Februari  2023
5. Penetapan nama hasil seleksi tanggal 5 Februari 2023
6. Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 6-12 Februari 2023.

Adapun masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah mulai 12 Februari 2023 sampai dengan 15 Maret 2023. Atau kurang lebih sekitar 2 bulan saja.

Syarat Menjadi Anggota Pantarlih Pemilu 2024


Berdasarkan Pasal 50 PKPU No. 8 Tahun 2022, terdapat sejumlah persyaratan untuk menjadi anggota Pantarlih pemilu 2024. Berikut ini syarat-syarat menjadi anggota Pantarlih 2024:

1. Warga negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun
2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih Pemilu 2024
3. Mampu secara jasmani dan rohani
4. Berpendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye 
6. Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
7.Surat keterangan sehat 
8. Daftar Riwayat Hidup 
9. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

Untuk lebih jelasnya silahkan mendatangi Sekretariat PPS Desa Blitar

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Menu Kategori

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

 Sinergi Program

 Aparatur Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jln.Raya Blitar-Petambakan Km 01
Desa : Blitar
Kecamatan : Madukara
Kabupaten : Banjarnegara
Kodepos : 53482
Telepon : 082142580963
Email : khayanakhayana01@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:42
    Kemarin:151
    Total Pengunjung:24.228
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.148.168.26
    Browser:Mozilla 5.0