PERSYARATAN ADMINISTRASI PEMBUATAN DOKUMEN LEGALITAS FORMAL KEPENDUDUKAN
Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru :
- Surat Pengantar dari desa/kelurahan yang diketahui oleh Kecamatan
- Mengisi formulir permohonan KK
- Foto copy surat nikah bagi yang sudah menikah
- Foto copy akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari desa/kelurahan
- Foto copy surat keterangan kependudukan bagi penduduk yang mengajukan perubahan data
- Foto copy surat cerai bagi yang sudah bercerai
- Semua foto copy dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut di atas harus dilegalisasi oleh instansi yang berwenang
Pembuatan KK baru karena pindah datang :
- Syarat a s/d g
- Surat keterangan pindah dari daerah asal
Pembuatan KK baru karena pemecahan KK :
- Syarat a s/d g
- KK lama yang akan dipecah
Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga disebabkan kematian :
- Syarat a s/d g
- KK terakhir yang dimiliki
- Surat keterangan kematian/akta kematian ; atau
- Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga baru (karena kelahiran) :
- Syarat a s/d g
- KK terakhir yang dimiliki
- Foto copy akta kelahiran dilegalisir
Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga melalui numpang KK :
- Syarat a s/d g
- KK yang akan dipecah
- KK yang akan ditumpangi
- Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
Penggantian KK :
- Surat pengantar dari desa/kelurahan
- KK yang rusak bila KKnya rusak
- Surat kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang
- Foto copy dokumen kependudukan dari anggota keluarga, dilegalisir
Persyaratan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) – elektronik :
- Surat Pengantar dari desa/kelurahan yang diketahui oleh Kecamatan
- Mengisi formulir permohonan KTP
- Sudah berusia 17 tahun
- Belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah
- Foto copy akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari desa/kelurahan
- Foto copy surat keterangan kependudukan bagi penduduk yang mengajukan perubahan data
- Foto copy surat nikah bagi yang sudah menikah
- Foto copy surat cerai bagi yang sudah bercerai
- Foto copy kartu keluarga (KK)
- Semua foto copy dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut di atas harus dilegalisasi oleh instansi yang berwenang
- Telah melakukan perekaman data KTP - el
Penggantian KTP :
- Surat pengantar dari Desa/Kelurahan
- KTP lama bagi yang sudah habis masa berlakunya
- KTP yang rusak bagi yang KTPnya rusak
- Surat kehilangan dari Kepolisian bagi KTP yang hilang
Persyaratan Pindah Datang :
- Mengisi formulir permohonan pindah datang
- Surat pengatar dari Desa/Kelurahan, dan Kecamatan
- Foto copy dan asli KTP-el (bagi yang sudah melakukanperekaman tetapi belum memenrima KTP-el, menggunakan surat keterangan sudah perekaman.
- Foto copy dan ali KK yang akan dicabut
- Foto copy dan asli surat nikah/akta perkawinan
- Foto copy dan asli akta perceraian bagi yang sudah cerai hidup
- Surat pernyataan bermaterai cukup dari orang tua/wali bagi penduduk yang pindah datang sampai dengan umur 17 tahun (belum wajib KTP)
- Semua foto copy dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut di atas harus dilegalisasi oleh instansi yang berwenang
- Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar
Persyaratan pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu, Surat Keterangan Beda Nama & Tanggal Lahir, Surat Keterangan Usaha, Surat Keterangan Domisili dan Surat Keterangan Lainnya :
- Surat pengantar dari RT/Kadus setempat
- Foto copy KTP & KK
Persyaratan permohonan akta kelahiran :
- Umum (pencatatan 0-60 hari setelah lahir) :
- Surat Pengantar dari desa/kelurahan yang diketahui oleh Kecamatan
- Mengisi formulir permohonan Akta Kelahiran
- Surat kuasa bermaterai cukup apabila dikuasakan/diwakilkan
- Asli surat keterangan kelahiran dari desa
- Foto copy surat nikah /Kutipan akta perkawinan/Akta cerai dari orang tua termohon
- Surat pernyataan lahir luar nikah bagi kelahiran di luar nikah
- Foto copy KTP orang tua termohon
- Foto copy KK terbaru (yang telah mencantumkan nama anak yang akan dimohonkan aktanya)
- Surat pernyataan (disediakan oleh DINDUKCAPIL)
- Menghadirkan 2 (dua) orang saksi dan foto copy KTP saksi
- Semua foto copy dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut di atas harus dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
- Khusus (pencatatan lebih dari 60 hari setelah lahir) :
- Syarat a s/d k
- Surat keputusan Kepala Dindukcapil tentang izin pencatatan lebih dari 60 hari setelah lahir
- Ijasah bagi yang sudah memiliki
Persyaratan permohonan kutipan II Akta Kelahiran/Akta Perkawinan :
- Surat pengantar dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Kecamatan
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau akta kelahiran/akta perkawinan yang rusak
- Foto copy akta kelahiran/akta perkawinan
- Foto copy KTP & KK
- Semua foto copy dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut di atas harus dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
Persyaratan perubahan nama :
- Surat pengantar dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Kecamatan
- Mengisi formulir perubahan nama
- Salinan penetapan pengadilan tentang perubahan nama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Kutipan akta kelahiran
- Kutipan akta perkawinan bagi yang sudah kawin
- Foto copy KTP & KK
- Semua foto copy dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut di atas harus dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
Persyaratan pengangkatan anak :
- Surat pengantar dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Kecamatan
- Mengisi formulir adopsi (pengangkatan anak)
- Penetapan pengadilan negeri yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
- Kutipan akta kelahiran
- Foto copy KTP/KK orang tua angkat
- Foto copy surat nikah/akta perkawinan orang tua angkat
- Semua foto copy dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut di atas harus dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
(batas waktu pelaporan 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan)
Persyaratan pengurusan JAMKESMAS :
- Foto copy kartu Jamkesmas
- Foto copy KTP
- Foto copy KK
- Surat rujukan dari Puskesmas
- Surat keterangan nama/tanggal lahir dari Desa/Kelurahan apabila terdapat perbedaan antara kartu Jamkesmas dengan KTP/KK
Persyaratan pengambilan BLSM/PSKS/PKH :
- Foto copy dan asli kartu BLSM/PSKS/PKH
- Foto copy KTP
- Foto copy KK
- Surat keterangan nama/tanggal lahir dari Desa/Kelurahan apabila terdapat perbedaan antara kartu BLSM dengan KTP/KK
- Surat Kuasa bermaterai cukup apabila dikuasakan, mengetahui Kepala Desa