PTSL adalah singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, sebuah program nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendaftarkan tanah secara bersamaan, terutama untuk tanah yang belum memiliki sertifikat. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak milik tanah, mengurangi sengketa tanah, dan memudahkan masyarakat dalam mengakses kredit perbankan.
PTSL dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, dengan ...